Jumat, 24 April 2015

Soal Wabup Bogor, DPRD Kabupaten Bogor Dinilai Bertele-tele

Agar Tak Berlarut-larut, Segera Konsultasi ke Kemendagri

CIBINONG - Teka-teki soal siapa wakil Bupati Bogor memang masih misterius. Padahal, sejumlah nama sudah digadang dan dianggap cocok menjadi pendamping Nurhayanti yang definitif duduk sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bogor sejak dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada 16 Maret 2015 lalu.
Tak ayal, berbagai sindiran pun meluncur dari mulut sejumlah elemen. Bahkan, tak sedikit yang menilai, lambannya proses penunjukan Wakil Bupati ini dinilai sebagian elemen sebagai buah politisasi transaksional yang coba dimainkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
Salah satu desakan agar Nurhayanti memiliki wakil datang dari pengusaha muda Bogor, MH Ages. Menurutnya, sudah waktunya Bupati Nurhayanti memiliki rekan kerja untuk mengelola potensi yang ada di Bumi Tegar Beriman.
Ia pun mendesak agar jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk tidak bertele tele dan segera mengajukan nama calon yang akan disandingkan dengan Nurhayanti.
“Sebuah keniscayaan jika daerah seluas Kabupaten Bogor memiliki Bupati tapi tidak ada Wakilnya akan maju,” ujar MH Ages, Kamis (23/4).
Lebih lanjut dikatakan Ages lagi, secara tupoksi, pasca dilantik menjadi Bupati, wilayah Kabupaten Bogor yang terdiri dari 40 Kecamatan dan 417 desa dan Kelurahan harus segera dilantik seorang Wakil Bupati yang akan menjadi rekan kerja orang nomor satu itu.
“Ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU). Intinya, siapapun nanti yang akan diajukan menjadi Wakil, calonnya harus dari gabungan partai pengusung sebab itu perintah UU juga, terlebih jika nanti yang jadi pendamping ibu Nurhayanti adalah sosok yang dapat bekerja dan memiliki kemampuan memajukan Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten termaju di –Indonesia,” bebernya.
Saat ditanya siapa sosok yang tepat, MH Ages menegaskan Ade Munawaroh Yasin (AMY). “Saat ini dikalangan masyarakat banyak menilai bahwa sosok Wakil Ketua DPRD, bu AMY menjadi sosok yang tepat menjadi Wabup,” ujar Ages.
Dilain pihak, Sekretaris Umum HMI Cabang Bogor Sekar Hapsari mengaku tidak mempersoalkan Wakil Bupati Bogor terpilih yang akan diajukan oleh DPRD nanti adalah pria atau wanita. Menurutnya, yang penting sosok itu memiliki intregitas yang tinggi, memiliki kecakapan dalam membangun dan didukung oleh masyarakat di Kabupaten Bogor.
“Meskipun nanti adalah wanita yang akan jadi Wakil bupati mendampingi Nurhayanti, selain didukung oleh masyarakat dan secara keilmuanya mampu kenapa tidak?,” tegas Sekar dalam sebuah dialog interaktif di salah satu media radio dan televisi lokal Bogor.
Senada dengan Sekar, pengamat hukum Kabupaten Bogor, Gregorius Djako yang juga menjadi salah satu pembicara dalam dialog bertema 'Kursi Panas Wakil Bupati siapa yang berhak?' itu, menilai, lambannya proses penunjukan wakil Bupati merupakan buah dari gamangnya kebijakan DPRD Kabupaten Bogor dalam mengajukan nama calon. “Padahal, sudah diatur dalam UU DPRD tak perlu lagi menunggu PP, sebab UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada sudah mengaturnya,” kritik Greg.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Iwan Darmawan menyarankan DPRD Kabupaten Bogor segera berkonsultasi dengan para ahli hukum atau Kemendagri untuk menginterpretasikan kaitan dengan UU Pilkada, agar tidak berlarut-larut dan lama dalam mengambil keputuusan kaitan pencalonan nama Wakil Bupati.=PAKAR/ZAN/ROY



Rabu, 22 April 2015

Program Prona Dikeluhkan Warga Bojong Kulur

GUNUNGPUTRI – Program Nasional (Prona) pembuatan sertifikat tanah di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri diwarnai keluhan warga. Pihak Desa Bojong Kulur dituding melakukan kutipan uang dalam jumlah tertentu kepada masyarakat yang ikut dalam program tersebut.
Padahal, sesuai aturan yang ada, pembuatan sertifikat tidak dikenakan biaya apapun. Pihak Kecamatan Gunung Putri berjanji melakukan penulusuran terkait tudingan warga.
Adalah Narji, salah seorang warga Desa Bojong Kulur yang membeberkan hal itu kepada wartawan, Rabu (22/4). Najru mengaku salah seorang warga yang ikut dalam program tersebut.
“Pihak desa melakukan kutipan kepada warga yang ikut program tersebut. Jumlahnya memang tidak seberapa. Namun, hal ini tentunya melanggar aturan yang ada. Program ini setahu kami gratis,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa rata-rata warga terpaksa mmembayar kutipan tersebut. Namun, di antaranya menggerutu. “Banyak yang menggerutu. Apalagi, warga umumnya tahu jika ini adalah proyek pemerintah untuk membantu warga yang kurang mampu. Tapi, warga terpaksa membayar dikarenakan membutuhkan sertifikat tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Diansyah membantah tudingan warganya tersebut. Dia menyatakan, dalam program tersebut warga sama sekali tidak dibebani dengan biaya apapun.
“Tidak ada itu kutipan. Saya juga sudah memerintahkan seluruh jajaran saya untuk tidak melakukan kutipan apapun,” kilah Firman.
Hal senada juga dipaparkan, Camat Gunung Putri Budi Lukman Nulhakim ketika dikonfirmasi terkait hal ini. Mantan Camat Ciampea ini membenarkan, di tahun 2015 ini ada proyek nasional dari Pemerintah Pusat untuk pembuatan sertifikat tanah masyrakat sebanyak 100 sertifikat untuk Desa Bojong Kulur.
“Tapi terkait Pemerintah Desa Bojong Kulur memungut biaya, saya belum mengetahuinya. Hal tersebut merupakan teknis di lapangan oleh Pemerintah Desa Bojongkulur. Pihak kecamatan akan melakukan penulusuran,” imbuhnya.
Pembuatan sertifikat tanah melalui program pemerintah juga sebelumnya mengundang keluhan warga tiga desa di Kecamatan Klapanunggal. Hingga kini program tidak membuahkan hasil. Padahal, pelaksanaan Larasita itu sendiri sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu dan BPN sebelumnya menjanjikan akan segera menerbitkan sertifikat tersebut.
“Sampai sekarang program pemutihan sertifikat yang ditujukan untuk warga kurang mampu itu tidak kunjung membuahkan hasil. Program itu sendiri sudah dilaksanakan sejak sekitar tiga tahun lalu dan ketika itu dijanjikan akan diterbitkan sesegera mungkin. Entah sampai kapan lagi warga harus menunggu,” kata Agus bin Darus, Ketua BPD Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal kepada Pakar, beberapa waktu lalu.
Desa-desa yang mendapatkan program Larasita sejak tiga tahun lalu itu adalah Desa Kembang Kuning, Klapanunggal dan Nambo. Setiap desa terdapat sekitar 100 warga yang ikut dalam program yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu tersebut. “Sebenarnya warga sudah cukup senang. Paling tidak, asset tanah mereka semakin terlindungi dengan adanya sertifikat. Itu sebab, warga sangat antusias ikut dalam program tersebut,” jelasnya.
Namun, apa yang dijanjikan BPN bahwa mereka akan segera menerbitkan sertifikat tidak kunjung terealisasi. Sehingga, warga yang sebelumnya antusias dan sangat berharap, kini tidak sedikit yang pesimis.
Pihak Desa Kembang Kuning sendiri sudah berulangkali mempertanyakan hal ini kepada BPN. Jawaban yang mereka terima kurang memuaskan. Pihak BPN menyatakan bahwa sertifikat belum kunjung diterbitkan dikarenakan gambar pengukuran yang belum penuh.
“Penjelasan ini sangat mengherankan kami. Sudah tiga tahun berjalan. Namun, jawabannya seperti itu. Kami sangat berharap pihak BPN segera memenuhi janjinya. Kami juga berharap, instansi terkait maupun anggota dewan dapat memperjuangkan keluhan warga ini,” tambahnya. =ren/eka

Senin, 20 April 2015

Mini Market Jual Miras Di Segell


CIAMPEA,PAJAR – 20 unit minimarket yang ada di 13 desa se-Kecamatan Ciampea menjadi sasaran unit Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat dalam razia peredaran minuman yang mengandung alkohol, Minggu (19/4).
Kegiatan ini sendiri merupakan implementasi dari surat Bupati Bogor Nomor 339/578, Diskoperindag tertanggal 27 Maret 2015, perihal pengendalaian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014, mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Komandan Regu (Danru) Unit Pol PP Ciampea, Adang Setiawan mengatakan, operasi ini merupakan langkah tegas terhadap beberapa Minimarket yang masih kedapatan menjual minuman beralkohol berkadar dibawah 5 persen.
Tak hanya melakukan penyisiran terhadap produk beralkohol, tim Pol PP juga memanggil dan menegur 5 pengelola minimarket untuk membuat pernyataan tidak menjual minuman beralkohol, serta memasang surat peringatan pelarangan menjual haram tersebut.

“ Pokoknya semua minimarket yang ada di Ciampea akan kami monitoring terus. Jika masih kedapatan dikemudian hari, akan kami segel dan dicabut izin operasinya sesuai perintah Pak Camat,” kata Adang kepada PAJAR.

Camat Ciampea, Juanda Dimansyah, sendiri menegaskan, surat edaran pelarangan menjual minumal beralkohol tersebut dilayangkannya, bukan saja kepada pihak minimarket, tetapi juga di sampaikan ke 13 kepala desa termasuk i para pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah desanya masing-masing.

Razia terhadap miras juga digelar terhadap 40 minimarket yang ada di Kecamatan Leuwiliang. Bahkan, Kepala Unit Pol PP Kecamatan Leuwiliang, Ahmad Haerudin, mengancam akan langsung menyegel paksa minimarket yang kedapatan masih menjual miras.

“Selain kami pasang surat pelarangan itu, juga semua pengelola minimarketnya kami himbau untuk cepat menarik semua produk minuman beralkhol kadar 5 persen kebawah, paling lambat 20 April 2015 agar tidak menjual lagi produk minuman beralkohol jenis apapun,” ujarnya.
Sementara itu, di Kecamatan Ciawi, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat bersama Diskoperindag Kabupaten Bogor berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan kadaluarsa.

Menurut Camat, langkah ini dilakukan mengingat belakangan ini banyak menemukan barang kemasan kadaluarasa diwilayah kerjanya. “Nanti kami akan melakukan inpeksi mendadak (Sidak)dengan petugas gabungan. Jika nanti ditemukan maka akan kita sita, dan akan dilanjutkan oleh petugas Disperindakop dengan dilakukan pembinaan dan teguran,” tegasnya.=JEF/ALI




Minggu, 12 April 2015

Bima Mahasiswa Undip Diperiksa Polsek Dramaga


DRAMAGA,PAJAR – Sepertinya ulah Bima Eka Sutisna (23) Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Semester 10, tidak layak untuk ditiru. Datang jauh-jauh dari Jawa Tengah ke Bogor, Bima malah harus berurusan dengan Polisi.
Ya, warga Komplek Saba Utama Blok B1 Nomor 10, RT 002/RW 005, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, ini sengaja menyempatkan diri di sela-sela liburannya berkunjung ke kosan pacarnya di kompleks Kos kosan Mahasiswi IPB asrama Al Kud di Kampung Babakan Doneng RT 01/ RW 06, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga pada Rabu (8/4), pukul 02.00 WIB.
Namun, kedatangannya pada dinihari itu dihalangi anggota keamanan kos bernama Abdul Rohman (36) warga Kampung Babakan Doneng, RT 01/RW 06 Desa Babakan, Dramaga, karena dianggap sudah diluar batas kunjungan.
Tak terima niatnya menemui sang pujaan hati dihalangi, Bima pun murka dan mencabut sebilah pisau belati yang ia bawa dari balik tubuhnya dan berniat menghabisi nyawa sang Satpam. Karuan saja mendapat ancaman itu, sang Satpam pun sontak berteriak keras meminta pertolongan.
Dalam hitungan Detik, ratusan warga yang mendengar teriakan Satpam Asrama Al’Kud itu meminta tolong, datang berkerumun dan mengepung pelaku membawa berbagai alat pemukul, mulai dari linggis, Besi, Rantai, klewang, Golok, sdampai Pacul, akhirnya membuat nyali Bima sang Mahasiswa itu ciut gemetar sambil terkencing kecing.
Kapolsek Dramaga, AKP. Syaifuddin Gayo, menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Bima datang pada pukul 02.00 WIB itu hanya mau apel semata. Dikatakan Kapolsek lagi, kunjungan itu bukan yang pertam kalinya, namun sudah berkali-kali.
“Hal itu bisa dipastikan dari niat dirinya yang sengaja membawa memegang pisau belati yang sengaja dipersiapkan oleh pelaku dari rumahnya. Dan pelaku juga sepertinya memendam dendam karena sering dihalangi hingga gelap mata,” papar Kapolsek saat ditemui PAJAR dikantornya, Kamis (9/4).
Sementara itu, dari keterangan pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diketahui, alasan dirinya datang pada tengah malam jelang subuh itu disebabkan pacar pelaku yang kos ditempat tersebut sering dimintai uang sewa kos sebesar Rp 2 juta oleh korban yang juga merupakan penjaga kost. Penagihan itu dilakukan sang Satpam, karena pacar pelaku yang sudah tinggal di kos itu sejakan seminggu lalu hingga saat ini belum membayar uang muka.
Namun apapun alasan pelaku, kendati korban selamat, Polisi sendiri sepertinya akan terus memproses kasus tersebut dengan acaman jeratan pasal 335 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 degan dengan ancaman 20 tahun penjara.=KW/RED

Kamis, 02 April 2015

DBMP Hambat 25 Peciri Kabupaten Termaju


DRAMAGA ,PAJAR– Rencana proyek pembangunan jalan lingkar Dramaga yang sudah digaungkan sejak tahun 2006, hingga saat ini belum juga terealisasi. Padahal, anggaran untuk kegiatan ini, diklaim sejumlah pihak terkait sudah tersedia.
Pembangunan jalan lingkar Dramaga sendiri sedianya ditunjukan untuk mengurai kemacetan di Jalan Raya Leuwiliang-Dramaga. Ruas alternatif ini sendiri diproyeksikan memiliki panjang mencapai 7,5 kilometer dan akan melintasi empat desa, yakni Desa Babakan, Dramaga, Ciherang dan Laladon.
Tak jelasnya pelaksanaan pembangunan jalan ini membuat warga frustasi. Tak sedikit dari mereka yang menuding, kinerja Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, selaku dinas yang memiliki peran dominan dalam proyek ini bergerakn lambat seperti keong.
“Saat ini saya dengan selentingan, bahwa ganjalan lambannya pekerjaan proyek jalan Lingkar Laladon Dramaga, akibat perencanaan pada titik jalannya tidak lurus alias berkelok-kelok. Sehingga akan memakan waktu lama. Kok bakal jalan berkelok saja dijadikan alasan sih,” kesal Gunadi, Warga Kampung Ciherang, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, kepada PAJAR, Rabu (1/4).
Menurut dia, alasan tersebut tidak masuk akal, karena mengingat acuan proyek jalan Lingkar Laladon Dramaga ini, sudah muncul dan digadang gadang pada tahun 2006 silam. “Ini mah Dinas-nya saja yang tidak serius melakukan pelaksanaannnya. Ditambah perencanaan yang dibuat tidak profesional dan asal-asalan,” gusarnya.
Masih kata Gunadi, atas nama warga, ia menilai, alasan alasan itu tidak masuk akal, sama saja DBMP menghambat pembangunan. “Ini mah sama saja, DBMP Kabupaten Bogor sengaja menghambat salah satu 25 Penciri Kabupaten yang di usung Bupati Bogor. Hj. Nurhayanti. Artinya, Dinas tidak manut dan memasa bodohkan titah Bupati.”Katanya.
Camat Dramaga, Baehaki, menerangkan, Rabu (1/4) kemarin, bersama Kapolsek Dramaga, Syaifuddin Gayo menyambangi kantor Dinas Binamarga guna mempertanyakan, hambatan pembangunan Jalan Lingkar Dramaga Laladon.
“Saat saya datang ke Dinas Binamarga, Kepala Dinas tidak berada di tempat. Namun ia berjanji akan membahas masalah ini dengan Muspika Kecamatan Dramaga,” ungkapnya.
Padahal, maksud kedatangan Camat dan Kapolsek Dramaga, ke Kantor DBMP itu, sambungnya, untuk menanyakan soal perencanaan. “Ya itu tadi benar kata warga, jalan Lingkar Dramaga Laladon katanya tidak lurus alias berkelok-kelok. Jika benar ini alasannya, kenapa baru sekarang dilontarkan. Toh yang membuat konsep perencanaanya siapa. Untuk itu, secepatnya, kami akan bertemu Kepala Dinas, untuk membahasnya lebih lanjut,” tukasnya.
Sementara itu, Wasto Sumarno, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, asal Dapil IV menyatakan, jika kini alasan mandulnya pelaksanaan pembangunan jalan lingkar Dramaga-Laladon adalah disebabkan bakal Proyek Lingkar Dramaga Laladon tersebut adalah jalannya tidak lurus dan berkelok-kelok.
“Saya malah ketawa, soalnya siapa yang membuat dan bertanggung jawab soal perencanaannya. Kan lucu, sangat lucu sekali. Alasan tersebut tidak relevan dan terkesan dibuat buat,” pungkasnya.=JE