Jumat, 24 April 2015

Soal Wabup Bogor, DPRD Kabupaten Bogor Dinilai Bertele-tele

Agar Tak Berlarut-larut, Segera Konsultasi ke Kemendagri

CIBINONG - Teka-teki soal siapa wakil Bupati Bogor memang masih misterius. Padahal, sejumlah nama sudah digadang dan dianggap cocok menjadi pendamping Nurhayanti yang definitif duduk sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bogor sejak dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada 16 Maret 2015 lalu.
Tak ayal, berbagai sindiran pun meluncur dari mulut sejumlah elemen. Bahkan, tak sedikit yang menilai, lambannya proses penunjukan Wakil Bupati ini dinilai sebagian elemen sebagai buah politisasi transaksional yang coba dimainkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
Salah satu desakan agar Nurhayanti memiliki wakil datang dari pengusaha muda Bogor, MH Ages. Menurutnya, sudah waktunya Bupati Nurhayanti memiliki rekan kerja untuk mengelola potensi yang ada di Bumi Tegar Beriman.
Ia pun mendesak agar jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk tidak bertele tele dan segera mengajukan nama calon yang akan disandingkan dengan Nurhayanti.
“Sebuah keniscayaan jika daerah seluas Kabupaten Bogor memiliki Bupati tapi tidak ada Wakilnya akan maju,” ujar MH Ages, Kamis (23/4).
Lebih lanjut dikatakan Ages lagi, secara tupoksi, pasca dilantik menjadi Bupati, wilayah Kabupaten Bogor yang terdiri dari 40 Kecamatan dan 417 desa dan Kelurahan harus segera dilantik seorang Wakil Bupati yang akan menjadi rekan kerja orang nomor satu itu.
“Ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU). Intinya, siapapun nanti yang akan diajukan menjadi Wakil, calonnya harus dari gabungan partai pengusung sebab itu perintah UU juga, terlebih jika nanti yang jadi pendamping ibu Nurhayanti adalah sosok yang dapat bekerja dan memiliki kemampuan memajukan Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten termaju di –Indonesia,” bebernya.
Saat ditanya siapa sosok yang tepat, MH Ages menegaskan Ade Munawaroh Yasin (AMY). “Saat ini dikalangan masyarakat banyak menilai bahwa sosok Wakil Ketua DPRD, bu AMY menjadi sosok yang tepat menjadi Wabup,” ujar Ages.
Dilain pihak, Sekretaris Umum HMI Cabang Bogor Sekar Hapsari mengaku tidak mempersoalkan Wakil Bupati Bogor terpilih yang akan diajukan oleh DPRD nanti adalah pria atau wanita. Menurutnya, yang penting sosok itu memiliki intregitas yang tinggi, memiliki kecakapan dalam membangun dan didukung oleh masyarakat di Kabupaten Bogor.
“Meskipun nanti adalah wanita yang akan jadi Wakil bupati mendampingi Nurhayanti, selain didukung oleh masyarakat dan secara keilmuanya mampu kenapa tidak?,” tegas Sekar dalam sebuah dialog interaktif di salah satu media radio dan televisi lokal Bogor.
Senada dengan Sekar, pengamat hukum Kabupaten Bogor, Gregorius Djako yang juga menjadi salah satu pembicara dalam dialog bertema 'Kursi Panas Wakil Bupati siapa yang berhak?' itu, menilai, lambannya proses penunjukan wakil Bupati merupakan buah dari gamangnya kebijakan DPRD Kabupaten Bogor dalam mengajukan nama calon. “Padahal, sudah diatur dalam UU DPRD tak perlu lagi menunggu PP, sebab UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada sudah mengaturnya,” kritik Greg.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Iwan Darmawan menyarankan DPRD Kabupaten Bogor segera berkonsultasi dengan para ahli hukum atau Kemendagri untuk menginterpretasikan kaitan dengan UU Pilkada, agar tidak berlarut-larut dan lama dalam mengambil keputuusan kaitan pencalonan nama Wakil Bupati.=PAKAR/ZAN/ROY



Tidak ada komentar:

Posting Komentar