GUNUNGPUTRI – Program Nasional (Prona) pembuatan
sertifikat tanah di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri diwarnai
keluhan warga. Pihak Desa Bojong Kulur dituding melakukan kutipan uang
dalam jumlah tertentu kepada masyarakat yang ikut dalam program
tersebut.
Padahal, sesuai aturan yang ada, pembuatan sertifikat tidak dikenakan biaya apapun. Pihak Kecamatan Gunung Putri berjanji melakukan penulusuran terkait tudingan warga.
Adalah Narji, salah seorang warga Desa Bojong Kulur yang membeberkan hal itu kepada wartawan, Rabu (22/4). Najru mengaku salah seorang warga yang ikut dalam program tersebut.
“Pihak desa melakukan kutipan kepada warga yang ikut program tersebut. Jumlahnya memang tidak seberapa. Namun, hal ini tentunya melanggar aturan yang ada. Program ini setahu kami gratis,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa rata-rata warga terpaksa mmembayar kutipan tersebut. Namun, di antaranya menggerutu. “Banyak yang menggerutu. Apalagi, warga umumnya tahu jika ini adalah proyek pemerintah untuk membantu warga yang kurang mampu. Tapi, warga terpaksa membayar dikarenakan membutuhkan sertifikat tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Diansyah membantah tudingan warganya tersebut. Dia menyatakan, dalam program tersebut warga sama sekali tidak dibebani dengan biaya apapun.
“Tidak ada itu kutipan. Saya juga sudah memerintahkan seluruh jajaran saya untuk tidak melakukan kutipan apapun,” kilah Firman.
Hal senada juga dipaparkan, Camat Gunung Putri Budi Lukman Nulhakim ketika dikonfirmasi terkait hal ini. Mantan Camat Ciampea ini membenarkan, di tahun 2015 ini ada proyek nasional dari Pemerintah Pusat untuk pembuatan sertifikat tanah masyrakat sebanyak 100 sertifikat untuk Desa Bojong Kulur.
“Tapi terkait Pemerintah Desa Bojong Kulur memungut biaya, saya belum mengetahuinya. Hal tersebut merupakan teknis di lapangan oleh Pemerintah Desa Bojongkulur. Pihak kecamatan akan melakukan penulusuran,” imbuhnya.
Pembuatan sertifikat tanah melalui program pemerintah juga sebelumnya mengundang keluhan warga tiga desa di Kecamatan Klapanunggal. Hingga kini program tidak membuahkan hasil. Padahal, pelaksanaan Larasita itu sendiri sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu dan BPN sebelumnya menjanjikan akan segera menerbitkan sertifikat tersebut.
“Sampai sekarang program pemutihan sertifikat yang ditujukan untuk warga kurang mampu itu tidak kunjung membuahkan hasil. Program itu sendiri sudah dilaksanakan sejak sekitar tiga tahun lalu dan ketika itu dijanjikan akan diterbitkan sesegera mungkin. Entah sampai kapan lagi warga harus menunggu,” kata Agus bin Darus, Ketua BPD Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal kepada Pakar, beberapa waktu lalu.
Desa-desa yang mendapatkan program Larasita sejak tiga tahun lalu itu adalah Desa Kembang Kuning, Klapanunggal dan Nambo. Setiap desa terdapat sekitar 100 warga yang ikut dalam program yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu tersebut. “Sebenarnya warga sudah cukup senang. Paling tidak, asset tanah mereka semakin terlindungi dengan adanya sertifikat. Itu sebab, warga sangat antusias ikut dalam program tersebut,” jelasnya.
Namun, apa yang dijanjikan BPN bahwa mereka akan segera menerbitkan sertifikat tidak kunjung terealisasi. Sehingga, warga yang sebelumnya antusias dan sangat berharap, kini tidak sedikit yang pesimis.
Pihak Desa Kembang Kuning sendiri sudah berulangkali mempertanyakan hal ini kepada BPN. Jawaban yang mereka terima kurang memuaskan. Pihak BPN menyatakan bahwa sertifikat belum kunjung diterbitkan dikarenakan gambar pengukuran yang belum penuh.
“Penjelasan ini sangat mengherankan kami. Sudah tiga tahun berjalan. Namun, jawabannya seperti itu. Kami sangat berharap pihak BPN segera memenuhi janjinya. Kami juga berharap, instansi terkait maupun anggota dewan dapat memperjuangkan keluhan warga ini,” tambahnya. =ren/eka
Padahal, sesuai aturan yang ada, pembuatan sertifikat tidak dikenakan biaya apapun. Pihak Kecamatan Gunung Putri berjanji melakukan penulusuran terkait tudingan warga.
Adalah Narji, salah seorang warga Desa Bojong Kulur yang membeberkan hal itu kepada wartawan, Rabu (22/4). Najru mengaku salah seorang warga yang ikut dalam program tersebut.
“Pihak desa melakukan kutipan kepada warga yang ikut program tersebut. Jumlahnya memang tidak seberapa. Namun, hal ini tentunya melanggar aturan yang ada. Program ini setahu kami gratis,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa rata-rata warga terpaksa mmembayar kutipan tersebut. Namun, di antaranya menggerutu. “Banyak yang menggerutu. Apalagi, warga umumnya tahu jika ini adalah proyek pemerintah untuk membantu warga yang kurang mampu. Tapi, warga terpaksa membayar dikarenakan membutuhkan sertifikat tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Diansyah membantah tudingan warganya tersebut. Dia menyatakan, dalam program tersebut warga sama sekali tidak dibebani dengan biaya apapun.
“Tidak ada itu kutipan. Saya juga sudah memerintahkan seluruh jajaran saya untuk tidak melakukan kutipan apapun,” kilah Firman.
Hal senada juga dipaparkan, Camat Gunung Putri Budi Lukman Nulhakim ketika dikonfirmasi terkait hal ini. Mantan Camat Ciampea ini membenarkan, di tahun 2015 ini ada proyek nasional dari Pemerintah Pusat untuk pembuatan sertifikat tanah masyrakat sebanyak 100 sertifikat untuk Desa Bojong Kulur.
“Tapi terkait Pemerintah Desa Bojong Kulur memungut biaya, saya belum mengetahuinya. Hal tersebut merupakan teknis di lapangan oleh Pemerintah Desa Bojongkulur. Pihak kecamatan akan melakukan penulusuran,” imbuhnya.
Pembuatan sertifikat tanah melalui program pemerintah juga sebelumnya mengundang keluhan warga tiga desa di Kecamatan Klapanunggal. Hingga kini program tidak membuahkan hasil. Padahal, pelaksanaan Larasita itu sendiri sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu dan BPN sebelumnya menjanjikan akan segera menerbitkan sertifikat tersebut.
“Sampai sekarang program pemutihan sertifikat yang ditujukan untuk warga kurang mampu itu tidak kunjung membuahkan hasil. Program itu sendiri sudah dilaksanakan sejak sekitar tiga tahun lalu dan ketika itu dijanjikan akan diterbitkan sesegera mungkin. Entah sampai kapan lagi warga harus menunggu,” kata Agus bin Darus, Ketua BPD Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal kepada Pakar, beberapa waktu lalu.
Desa-desa yang mendapatkan program Larasita sejak tiga tahun lalu itu adalah Desa Kembang Kuning, Klapanunggal dan Nambo. Setiap desa terdapat sekitar 100 warga yang ikut dalam program yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu tersebut. “Sebenarnya warga sudah cukup senang. Paling tidak, asset tanah mereka semakin terlindungi dengan adanya sertifikat. Itu sebab, warga sangat antusias ikut dalam program tersebut,” jelasnya.
Namun, apa yang dijanjikan BPN bahwa mereka akan segera menerbitkan sertifikat tidak kunjung terealisasi. Sehingga, warga yang sebelumnya antusias dan sangat berharap, kini tidak sedikit yang pesimis.
Pihak Desa Kembang Kuning sendiri sudah berulangkali mempertanyakan hal ini kepada BPN. Jawaban yang mereka terima kurang memuaskan. Pihak BPN menyatakan bahwa sertifikat belum kunjung diterbitkan dikarenakan gambar pengukuran yang belum penuh.
“Penjelasan ini sangat mengherankan kami. Sudah tiga tahun berjalan. Namun, jawabannya seperti itu. Kami sangat berharap pihak BPN segera memenuhi janjinya. Kami juga berharap, instansi terkait maupun anggota dewan dapat memperjuangkan keluhan warga ini,” tambahnya. =ren/eka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar