CIAMPEA,PAJAR – 20 unit
minimarket yang ada di 13 desa se-Kecamatan Ciampea menjadi sasaran unit Satuan
Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat dalam razia peredaran minuman yang
mengandung alkohol, Minggu (19/4).
Kegiatan ini sendiri merupakan implementasi dari surat Bupati Bogor Nomor 339/578, Diskoperindag tertanggal 27 Maret 2015, perihal pengendalaian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014, mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Kegiatan ini sendiri merupakan implementasi dari surat Bupati Bogor Nomor 339/578, Diskoperindag tertanggal 27 Maret 2015, perihal pengendalaian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014, mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Komandan Regu
(Danru) Unit Pol PP Ciampea, Adang Setiawan mengatakan, operasi ini merupakan
langkah tegas terhadap beberapa Minimarket yang masih kedapatan menjual minuman
beralkohol berkadar dibawah 5 persen.
Tak hanya melakukan penyisiran terhadap produk beralkohol, tim Pol PP juga memanggil dan menegur 5 pengelola minimarket untuk membuat pernyataan tidak menjual minuman beralkohol, serta memasang surat peringatan pelarangan menjual haram tersebut.
Tak hanya melakukan penyisiran terhadap produk beralkohol, tim Pol PP juga memanggil dan menegur 5 pengelola minimarket untuk membuat pernyataan tidak menjual minuman beralkohol, serta memasang surat peringatan pelarangan menjual haram tersebut.
“ Pokoknya semua minimarket yang ada di Ciampea akan kami monitoring terus. Jika masih kedapatan dikemudian hari, akan kami segel dan dicabut izin operasinya sesuai perintah Pak Camat,” kata Adang kepada PAJAR.
Camat Ciampea,
Juanda Dimansyah, sendiri menegaskan, surat edaran pelarangan menjual minumal
beralkohol tersebut dilayangkannya, bukan saja kepada pihak minimarket, tetapi
juga di sampaikan ke 13 kepala desa termasuk i para pengurus Rukun Tetangga
(RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman
beralkohol di wilayah desanya masing-masing.
Razia terhadap miras juga digelar terhadap 40 minimarket yang ada di Kecamatan Leuwiliang. Bahkan, Kepala Unit Pol PP Kecamatan Leuwiliang, Ahmad Haerudin, mengancam akan langsung menyegel paksa minimarket yang kedapatan masih menjual miras.
“Selain kami pasang surat pelarangan itu, juga semua pengelola minimarketnya kami himbau untuk cepat menarik semua produk minuman beralkhol kadar 5 persen kebawah, paling lambat 20 April 2015 agar tidak menjual lagi produk minuman beralkohol jenis apapun,” ujarnya.
Sementara itu, di Kecamatan Ciawi, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat bersama Diskoperindag Kabupaten Bogor berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan kadaluarsa.
Menurut Camat, langkah ini dilakukan mengingat belakangan ini banyak menemukan barang kemasan kadaluarasa diwilayah kerjanya. “Nanti kami akan melakukan inpeksi mendadak (Sidak)dengan petugas gabungan. Jika nanti ditemukan maka akan kita sita, dan akan dilanjutkan oleh petugas Disperindakop dengan dilakukan pembinaan dan teguran,” tegasnya.=JEF/ALI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar