Minggu, 12 April 2015

Bima Mahasiswa Undip Diperiksa Polsek Dramaga


DRAMAGA,PAJAR – Sepertinya ulah Bima Eka Sutisna (23) Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Semester 10, tidak layak untuk ditiru. Datang jauh-jauh dari Jawa Tengah ke Bogor, Bima malah harus berurusan dengan Polisi.
Ya, warga Komplek Saba Utama Blok B1 Nomor 10, RT 002/RW 005, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, ini sengaja menyempatkan diri di sela-sela liburannya berkunjung ke kosan pacarnya di kompleks Kos kosan Mahasiswi IPB asrama Al Kud di Kampung Babakan Doneng RT 01/ RW 06, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga pada Rabu (8/4), pukul 02.00 WIB.
Namun, kedatangannya pada dinihari itu dihalangi anggota keamanan kos bernama Abdul Rohman (36) warga Kampung Babakan Doneng, RT 01/RW 06 Desa Babakan, Dramaga, karena dianggap sudah diluar batas kunjungan.
Tak terima niatnya menemui sang pujaan hati dihalangi, Bima pun murka dan mencabut sebilah pisau belati yang ia bawa dari balik tubuhnya dan berniat menghabisi nyawa sang Satpam. Karuan saja mendapat ancaman itu, sang Satpam pun sontak berteriak keras meminta pertolongan.
Dalam hitungan Detik, ratusan warga yang mendengar teriakan Satpam Asrama Al’Kud itu meminta tolong, datang berkerumun dan mengepung pelaku membawa berbagai alat pemukul, mulai dari linggis, Besi, Rantai, klewang, Golok, sdampai Pacul, akhirnya membuat nyali Bima sang Mahasiswa itu ciut gemetar sambil terkencing kecing.
Kapolsek Dramaga, AKP. Syaifuddin Gayo, menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, Bima datang pada pukul 02.00 WIB itu hanya mau apel semata. Dikatakan Kapolsek lagi, kunjungan itu bukan yang pertam kalinya, namun sudah berkali-kali.
“Hal itu bisa dipastikan dari niat dirinya yang sengaja membawa memegang pisau belati yang sengaja dipersiapkan oleh pelaku dari rumahnya. Dan pelaku juga sepertinya memendam dendam karena sering dihalangi hingga gelap mata,” papar Kapolsek saat ditemui PAJAR dikantornya, Kamis (9/4).
Sementara itu, dari keterangan pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diketahui, alasan dirinya datang pada tengah malam jelang subuh itu disebabkan pacar pelaku yang kos ditempat tersebut sering dimintai uang sewa kos sebesar Rp 2 juta oleh korban yang juga merupakan penjaga kost. Penagihan itu dilakukan sang Satpam, karena pacar pelaku yang sudah tinggal di kos itu sejakan seminggu lalu hingga saat ini belum membayar uang muka.
Namun apapun alasan pelaku, kendati korban selamat, Polisi sendiri sepertinya akan terus memproses kasus tersebut dengan acaman jeratan pasal 335 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 degan dengan ancaman 20 tahun penjara.=KW/RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar