"Tidak ada
masalah dengan aturan, lambatnya pengisian kursi Wabup ini karena sikap egois
dari masing-masing partai yang tak mau mengalah satu sama lain, padahal ada
yang kepentingan yang lebih besar yaitu jutaan masyarakat yang butuh program
pemerintah berjalan maksimal," (Iwan Setiawan, Ketua DPC Partai Gerindra
Kabupaten Bogor)
CIBINONG - Belum adanya kesepakatan soal
siapa yang akan diusung partai politik (Parpol) yang tergabung dalam Koalisi
Kerahmatan menjadi Wakil Bupati Bogor, kian menyuratkan dugaan adanya
perpecahan dalam ‘kelompok’ kecil pengusung Rachmat Yasin-Nurhayanti itu.
Tingginya ego masing-masing elit politik yang coba
disamarkan dengan sikap plin-plan berbau politis dalam menetapkan figur
pendamping Nurhayanti, dianggap bukan saja memperlambat mekanisme yang
sejatinya tinggal diketuk palu ini, tapi juga preseden buruk bagi demokrasi di
Kabupaten Bogor.
Sinyalemen adanya dugaan perpecahan itu, kian menguat
setelah Ketua DPC Partai Gerindra, Iwan Setiawan buka suara. Kepada wartawan,
Rabu (27/5), pria yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu,
mengatakan, sebaiknya para fraksi di jajaran legislatif Bumi Tegar Beriman mau
saling menghormati dan tidak memaksakan kehendaknya.
Sikap egois masing-masing fraksi, lanjut Iwan membuat
proses pengisian Wabup tidak ada titik temu. Akibatnya persepsi miring DPRD
Kabupaten Bogor di mata masyarakat semakin mencuat, seperti adanya isu karena
mahar yang harus dibayar terlalu mahal
“Tidak ada masalah dengan aturan, lambatnya pengisian kursi Wabup ini karena sikap egois dari masing-masing partai yang tak mau mengalah satu sama lain, padahal ada yang kepentingan yang lebih besar yaitu jutaan masyarakat yang butuh program pemerintah berjalan maksimal,” ujar Iwan.
“Tidak ada masalah dengan aturan, lambatnya pengisian kursi Wabup ini karena sikap egois dari masing-masing partai yang tak mau mengalah satu sama lain, padahal ada yang kepentingan yang lebih besar yaitu jutaan masyarakat yang butuh program pemerintah berjalan maksimal,” ujar Iwan.
Ia pun menambahkan, jika ada wacana Gubernur Jawa
Barat akan mengambil alih pengisian Wabup di Kabupaten Bogor, pihaknya sangat
mendukung. Dengan begitu, partai politik yang ada di legislative Bumi Tegar
Beriman tak lagi berkutat pada ego masing-masing.
‘Saya sih sangat mendukung jika Wabup nantinya diduduki bukan orang dari pimpinan partai politik, karena di dewan sendiri sangat tidak kondusif,” ungkapnya.
‘Saya sih sangat mendukung jika Wabup nantinya diduduki bukan orang dari pimpinan partai politik, karena di dewan sendiri sangat tidak kondusif,” ungkapnya.
Pendapat yang sama di katakan Wakil DPRD Kabupaten
Bogor dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saptariyani.
Menurutnya, sejatinya tidak ada yang sulit dalam pengisian Wabup ini. karena
aturan sudah jelas dan tinggal dijalankan. “Kenapa mesti berlama-lama, kalau
bisa cepat kenapa harus diperlambat. Bukannya lebih cepat, lebih baik,”
terangnya.
Lebih lanjut menurut istri mantan Wabup ini, proses
pengisian yang dibolak-balik tentunya akan memunculkan berbagai isu yang
ujungnya akan berdampak pada buruknya kinerja dewan sendiri dalam melaksanakan
proses pengisian pendamping orang nomor satu di Kabupaten Bogor ini. “Lambatnya
proses pengisian kursi F2 ini memunculkan isu yang tak sedap bagi DPRD
Kabupaten Bogor,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat balasan terkait petunjuk teknis pemilihan tandem untuk Bupati Bogor Nurhayanti. Dalam surat bernomor 132.32/1247/OTDA itu, jajaran legislatif Kabupaten Bogor dapat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2008 sebagai acuan aturan main pemilihan F2 (sebutan wabup).
Dengan adanya regulasi itu, artinya partai koalisi pengusung Rachmat Yasin-Nurhayanti pada Pemlihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2014 bisa segera menyetorkan nama pendamping bagi Nurhayanti yang kini telah definitf menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bogor menggantikan Rachmat Yasin. Jika tidak, Mendagri telah meminta gubernur Jabar untuk turun tangan mengambil alih proses pemilihan.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan
Rakyat (F-PPR), Hendrayana kepada wartawan, Hendrayana mengatakan, mekanisme
penetapan Wakil Bupati harus tetap sesuao dengan prosedur administratif yang
telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
“Mekanismenya tetap harus dilakukan secara administratif dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) baru kemudian mengkaji nama yang akan diapungkan. Tapi sebelum itu, kita Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan membentuk Pansel dulu untuk menetapkan tata tertib (Tatib) aturan pemilihan wabup,” ujarnya.
“Mekanismenya tetap harus dilakukan secara administratif dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) baru kemudian mengkaji nama yang akan diapungkan. Tapi sebelum itu, kita Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan membentuk Pansel dulu untuk menetapkan tata tertib (Tatib) aturan pemilihan wabup,” ujarnya.
Dipaparkan Hendrayana, perubahan tatib ini dilakukan
karena hingga saat ini belum ada pegangan yang pasti bagi DPRD sebagai landasan
penetapan Wabup seiring dengan keluarnya Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015
tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
“Intinya, Banmus akan merubah salah satu poin tentang tata cara pemilhan wabup yang ada di PP 49 tahun 2014. Poin itu adalah soal kewenangan dewan dalam menetapkan calon yang diusung,” paparnya lagi.
Kendati begitu, Hendrayana juga mengatakan, hingga saat ini, partai koalisi kerahmatan yang memiliki hak untuk menentukan dua nama calon menjadi wabup belum menentukan sikap. “Belum masih terus dibahas, karena fraksi-fraksi yang ada sah-sah saja mengusulkan, mungkin setelah Banmus tatib nanti ada pertemuan koalisi,” ungkapnya.
“Intinya, Banmus akan merubah salah satu poin tentang tata cara pemilhan wabup yang ada di PP 49 tahun 2014. Poin itu adalah soal kewenangan dewan dalam menetapkan calon yang diusung,” paparnya lagi.
Kendati begitu, Hendrayana juga mengatakan, hingga saat ini, partai koalisi kerahmatan yang memiliki hak untuk menentukan dua nama calon menjadi wabup belum menentukan sikap. “Belum masih terus dibahas, karena fraksi-fraksi yang ada sah-sah saja mengusulkan, mungkin setelah Banmus tatib nanti ada pertemuan koalisi,” ungkapnya.
Sebelumnya. mantan anggota DPRD Kab. Bogor periode
2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat, Junedi Sirait juga mengingatkan,
seharusnya para politisi di DPRD Kabupaten Bogor, sesekali bercermin, dan
jangan membiasakan diri bermain politik bola pendek, karena masyarakat sudah
jenuh melihat aksi seperti itu
Dikatakan mantan Ketua Komisi A itu, sejatinya agenda
penetapan Wakil Bupati Bogor tak serumit yang dibayangkan saat ini. Terlebih,
Semua perangkat hukumnya kan saat ini kan sudah sangat clear.
Ia pun menyarankan para mantan koleganya ini untuk membaca dan memahami betul dengan baik Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada.
“Khususnya yang tertera pada pasal 203 ayat (2) yang mengatakan "Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berasarkan Undang-Undang ini. Sangat clearkan! Oleh karena itu, saya menghimbau sudalah jangan lagi mereka itu cuma cari-cari alasan yang tidak reasonable, rakyat bisa marah,” beber pria yang akrab disapa Junsir ini.
Ia pun menyarankan para mantan koleganya ini untuk membaca dan memahami betul dengan baik Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada.
“Khususnya yang tertera pada pasal 203 ayat (2) yang mengatakan "Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berasarkan Undang-Undang ini. Sangat clearkan! Oleh karena itu, saya menghimbau sudalah jangan lagi mereka itu cuma cari-cari alasan yang tidak reasonable, rakyat bisa marah,” beber pria yang akrab disapa Junsir ini.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, jika para
‘pengoreng’ penetapan Wabup seharusnya bisa peka melihat keinginan rakyat
Kabupaten Bogor yang merindukan kehadiran Wakil Bupatinya guna melengkapi
kepincangan roda pemerintahan yang selama ini terjadi.
“Kasihan itu Bupati di biarkan bekerja dan berpikir
sendiri apa lagi dengan memperhatikan luas wilayah Pemkab Bogor. Betul Bupati
memang punya perangkat birokrat, tapi itu berbeda dengan pelaksanaan politik
pemerintahan dan semua harus memahami bagaimana pentingnya peran Wakil Bupati
dan untuk itu lah mengapa Undang-Undang mengatur tentang Wakil Bupati itu
sedemikian rupa,” jelasnya.
Dikatakan
Junsir lagi, semua orang sudah jenuh dan bisa melihat dan mengerti apa yang
terjadi selama ini di pemerintahan Kab. Bogor, itu diawali sejak adanya
sindikasi situasi yang sengaja dibangun untuk menghambat proses pengunduran
diri Rachmat Yasin sebagai Bupati yang tersandung kasus korupsi. =YUS/PAKAR