Nanggung,PAJAR– Kesan Acuh terhadap karyawan ketika mengalami kecelakaan kerja nampaknya tidak
hanya dilakukan oleh perushaan kecil seperti apa yang kita tahu selama ini.
Perusahaan skala Nasional, bahkan perusahaan yang masuk dalam Badan Usaha Milik
Negara juga melakukan hal tersebut.
Karyawan BUMN PT. Antam Tbk. UBPE Pongkor beberapa bulan yang lalu mengalami kecelakaan
kerja. Karyawan bagian Crussing pada Biro Pengolahan, bernama Mustaman (45). Sejak
mengalami kecelakaan kerja pada bulan Desember 2014 lalu itu, Mustaman mengaku
tidak diperhatikan oleh perusahaan. Padahal dirinya sudah beberapa kali
menunggu perhatian dari pihak menejemen, akan tetapi hingga saat ini belum
mendapat santunan.
Mustaman menceritakan kronologis peristiwa
kecelakaan yang menimpanya. Ketika itu saya sedang berupaya mencongkel batuan
yang menghambat perjalanan proses penggilingan batu di areal crussing,
tiba-tiba tanpa saya sadari jari tengah tangan kanan saya tergencet batu
sehingga terpotong sepanjang kurang lebih 2 sentimeter, sambil menunjukkan jari
tengah sebelah kiri yang nampak hilang sebagian. Lalu saya dibawa ke poliklinik
PT. Antam Tbk. Kemudian dirujuk ke RS Medika.
Ia menambahkan,”saya merasa dizholimi, selain
santunan asuransi yang hingga saat ini belum ada, saya ketika 3 hari usai
kecelakaan dijemput atasan saya untuk tetap masuk kerja. Meskipun di tempat
kerja saya tidak melakukan kegiatan apapun asalkan mengisi absensi cap jari
sebagai tanda kehadiran. Padahal saat itu kondisi saya masih sangat lemah dan
sock akan tetapi saya mengikuti apa kata pimpinan dengan rasa terpaksa menahan
rasa sakit. Dan saya rasa ini adalah akal-akalan perusahaan untuk menutupi
kecelakaan yang saya alami agar masuk dalam katagori kecelakaan ringan.
"Hingga saat ini saya belum mendapatkan
santunan kecelakaan kerja dari perusahaan maupun jamsostek padahal hilangnya
sebagian jari tengah tangan kiri saya yang terjepit batu saat saya menjalankan
pekerjaan masuk dalam katagori kecelakaan berat dan sesuai aturan saya layak
mendapat santunan,”ungkap Mustaman kepada Kobra Post pada (03/04/2015) yang
lalu.
Praktek acuh terhadap karyawan yang mengalami
kecelakaan kerja yang dilakukan oleh PT. Antam ini menunjukkan sikap yang tidak profesional PT. Antam dalam
memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi pekerjanya, terkuak
beberapa waktu yang lalu melalui salah satu karyawannya yang bernama Mustaman
ini. Mustaman menambahkan,”bila permohonan saya
tidak dikabulkan oleh perusahaan maka saya akan mengadukan hal ini kepada
Dinas Tenaga Kerja Bogor.
Patut diduga apa yang dilakukan PT. Antam
Pongkor bertujuan untuk beberapa hal diantaranya yang pertama adalah untuk
menutupi “loss time injury” (hilang hari kerja setelah kecelakaan). Kedua, untuk
menutupi citra buruk pimpinan perusahaan dimata umum untuk kepentingan berbagai
hal misalnya sanksi administrasi/karirdari pimpinan perusahaan di atasnya serta
untuk mempertahankan performadi mata umum dengan tujuan mempertahankan harga
saham PT. Antam ataupun hal yang lainnya.
Padahal sesuai dengan UU no.1 thn 1970 ttg K3
pasal 11 ayat 1 menyatakan “Pengurus dalam waktu 2x24 jam diwajibkan melaporkan
tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.''SONNY

Tidak ada komentar:
Posting Komentar