Senin, 18 Mei 2015

Korban Kecelakaan Kerja PT. Antam Pongkor



Nanggung,PAJAR– Kesan Acuh terhadap karyawan ketika mengalami kecelakaan kerja nampaknya tidak hanya dilakukan oleh perushaan kecil seperti apa yang kita tahu selama ini. Perusahaan skala Nasional, bahkan perusahaan yang masuk dalam Badan Usaha Milik Negara juga melakukan hal tersebut.

Karyawan BUMN PT. Antam Tbk. UBPE Pongkor  beberapa bulan yang lalu mengalami kecelakaan kerja. Karyawan bagian Crussing pada Biro Pengolahan, bernama Mustaman (45). Sejak mengalami kecelakaan kerja pada bulan Desember 2014 lalu itu, Mustaman mengaku tidak diperhatikan oleh perusahaan. Padahal dirinya sudah beberapa kali menunggu perhatian dari pihak menejemen, akan tetapi hingga saat ini belum mendapat santunan.

Mustaman menceritakan kronologis peristiwa kecelakaan yang menimpanya. Ketika itu saya sedang berupaya mencongkel batuan yang menghambat perjalanan proses penggilingan batu di areal crussing, tiba-tiba tanpa saya sadari jari tengah tangan kanan saya tergencet batu sehingga terpotong sepanjang kurang lebih 2 sentimeter, sambil menunjukkan jari tengah sebelah kiri yang nampak hilang sebagian. Lalu saya dibawa ke poliklinik PT. Antam Tbk. Kemudian dirujuk ke RS Medika.

Ia menambahkan,”saya merasa dizholimi, selain santunan asuransi yang hingga saat ini belum ada, saya ketika 3 hari usai kecelakaan dijemput atasan saya untuk tetap masuk kerja. Meskipun di tempat kerja saya tidak melakukan kegiatan apapun asalkan mengisi absensi cap jari sebagai tanda kehadiran. Padahal saat itu kondisi saya masih sangat lemah dan sock akan tetapi saya mengikuti apa kata pimpinan dengan rasa terpaksa menahan rasa sakit. Dan saya rasa ini adalah akal-akalan perusahaan untuk menutupi kecelakaan yang saya alami agar masuk dalam katagori kecelakaan ringan.

"Hingga saat ini saya belum mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari perusahaan maupun jamsostek padahal hilangnya sebagian jari tengah tangan kiri saya yang terjepit batu saat saya menjalankan pekerjaan masuk dalam katagori kecelakaan berat dan sesuai aturan saya layak mendapat santunan,”ungkap Mustaman kepada Kobra Post pada (03/04/2015) yang lalu.

Praktek acuh terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja yang dilakukan oleh PT. Antam ini menunjukkan  sikap yang tidak profesional PT. Antam dalam memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi pekerjanya, terkuak beberapa waktu yang lalu melalui salah satu karyawannya yang bernama Mustaman ini. Mustaman menambahkan,”bila permohonan saya  tidak dikabulkan oleh perusahaan maka saya akan mengadukan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja Bogor.

Patut diduga apa yang dilakukan PT. Antam Pongkor bertujuan untuk beberapa hal diantaranya yang pertama adalah untuk menutupi “loss time injury” (hilang hari kerja setelah kecelakaan). Kedua, untuk menutupi citra buruk pimpinan perusahaan dimata umum untuk kepentingan berbagai hal misalnya sanksi administrasi/karirdari pimpinan perusahaan di atasnya serta untuk mempertahankan performadi mata umum dengan tujuan mempertahankan harga saham PT. Antam ataupun hal yang lainnya.
Padahal sesuai dengan UU no.1 thn 1970 ttg K3 pasal 11 ayat 1 menyatakan “Pengurus dalam waktu 2x24 jam diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.''SONNY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar