Jumat, 22 Mei 2015

Polsek Ciampea Sita Ratusan Botol Miras


CIBINONG – Ratusan botol minuman keras (miras) kembali berhasil disita sejumlah petugas gabungan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kabupaten Bogor, Selasa (12/5). Razia yang digelar serempak ini, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan warung-warung klontong.
Pantauan wartawan, di Kecamatan Ciampea dan Tenjolaya misalnya. Sebanyak 400 botol miras berbagai merek menjadi barang bukti sitaan tim gabungan yang terdiri Kepolisian setempat dengan aparat pemerintahan kecamatan.
Kapolsek Ciampea, Komisaris Polisi (Kompol) Safiuddin Ibrahim mengatakan, miras-miras itu didapat dari hasil razia yang dipimpinnya langsung dari tiga titik berbeda, diantaranya, depan kompleks perumahan Dramaga Pratama, depan SPBU Perbatasan Cibungbulang dan Dramaga, dan di ujung eks Pasar Ciampea Lama (eks PCL) diperbatasan Rancabungur.
“Sasaran inti razia ini adalah semua minuman beralkohol, baik bersifat pabrikan maupun minuman oplosan. Kami tak akam melihat merek apa. Intinya jika mengandung alkohol sedikitpun kita sikat. Jadi sekali lagi, sekarang tidak ada tempat bagi peredaran miras jenis apapun khusus yang tidak berizin di wilayah hukum kami,” tegasnya kepada PAJAR.
Kendati siap menyapu bersih peredaran miras, namun Kapolsek juga mengakui, langkah penertiban dan pencegahan sekaligus pengawasan terhadap hal ini sulit dilakukan karena terbentur pada aturan pidana, mengingat undang undang dan aturannya masih lemah.
“Akan tetapi kalau untuk pelaku penjual minuman oplosan, pasti kami jerat dengan undang undang rekayasa pangan,” bebernya lagi.
Kapolsek menambahkan, dalam rangka ketertiban dan keaman lingkungan, selain akan dilakukan rutin operasi miras, pihaknya juga telah melaksanakan razia preman, meski di Ciampea nihil preman.
“Termasuk melaksanakan Program hotspot Kapolres dengan mendatangi tempat atau obyak obyek vital, seperti SPBU, kantor Bank swasta maupun pemerintah, yang masuk dalam target,” tukasnya.
Kepala Desa Tegal Waru, Haerudin, mengatakan, atas nama warga Tegal Waru, pihaknya menghaturkan terimakasih dan merespon upaya Polsek yang sudah gencar mentertibkan wilayah Ciampea dari peredaran miras.
“Miras harus diberantas, apapun alasannya, sebab minuman tersebut akan bisa berdampak fatal apabila dikomsumsi oleh anak anak dan remaja, apalagi dikomsumsi siswa sekolah, dipastikan bisa memicu aksi tawuran dan tindak kriminal remaja,” tandasnya.
Sementara itu di Kemang, penertiban terhadap miras juga terus digalakan. Camatn Kemang, Wahyu Hadi Setiono mengatakan, operasi terhadap miras ini digelar untuk menekan ruang gerak peredaraan miras yang cukup marak di wilayahnya.
“Meski memang agak sulit untuk memberantas penyakit masyarakat ini, razia akan terus kami lakukan, karena kami tak ingin wilayah Kemang menjadi tempat yang bebas dan surge bagi para penikmat miras,” katanya.=JEF/CW1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar