CIBINONG – Ratusan botol minuman keras (miras)
kembali berhasil disita sejumlah petugas gabungan Musyawarah Pimpinan Kecamatan
(Muspika) di Kabupaten Bogor, Selasa (12/5). Razia yang digelar serempak ini,
dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor
6/M-DAG/PER/1/2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket
dan warung-warung klontong.
Pantauan wartawan, di Kecamatan Ciampea dan Tenjolaya
misalnya. Sebanyak 400 botol miras berbagai merek menjadi barang bukti sitaan
tim gabungan yang terdiri Kepolisian setempat dengan aparat pemerintahan
kecamatan.
Kapolsek Ciampea, Komisaris Polisi (Kompol) Safiuddin
Ibrahim mengatakan, miras-miras itu didapat dari hasil razia yang dipimpinnya
langsung dari tiga titik berbeda, diantaranya, depan kompleks perumahan Dramaga
Pratama, depan SPBU Perbatasan Cibungbulang dan Dramaga, dan di ujung eks Pasar
Ciampea Lama (eks PCL) diperbatasan Rancabungur.
“Sasaran inti razia ini adalah semua minuman
beralkohol, baik bersifat pabrikan maupun minuman oplosan. Kami tak akam
melihat merek apa. Intinya jika mengandung alkohol sedikitpun kita sikat. Jadi
sekali lagi, sekarang tidak ada tempat bagi peredaran miras jenis apapun khusus
yang tidak berizin di wilayah hukum kami,” tegasnya kepada PAJAR.
Kendati siap menyapu bersih peredaran miras, namun
Kapolsek juga mengakui, langkah penertiban dan pencegahan sekaligus pengawasan
terhadap hal ini sulit dilakukan karena terbentur pada aturan pidana, mengingat
undang undang dan aturannya masih lemah.
“Akan tetapi kalau untuk pelaku penjual minuman oplosan, pasti kami jerat dengan undang undang rekayasa pangan,” bebernya lagi.
“Akan tetapi kalau untuk pelaku penjual minuman oplosan, pasti kami jerat dengan undang undang rekayasa pangan,” bebernya lagi.
Kapolsek menambahkan, dalam rangka ketertiban dan
keaman lingkungan, selain akan dilakukan rutin operasi miras, pihaknya juga
telah melaksanakan razia preman, meski di Ciampea nihil preman.
“Termasuk melaksanakan Program hotspot Kapolres dengan mendatangi tempat atau obyak obyek vital, seperti SPBU, kantor Bank swasta maupun pemerintah, yang masuk dalam target,” tukasnya.
“Termasuk melaksanakan Program hotspot Kapolres dengan mendatangi tempat atau obyak obyek vital, seperti SPBU, kantor Bank swasta maupun pemerintah, yang masuk dalam target,” tukasnya.
Kepala Desa Tegal Waru, Haerudin, mengatakan, atas nama
warga Tegal Waru, pihaknya menghaturkan terimakasih dan merespon upaya Polsek
yang sudah gencar mentertibkan wilayah Ciampea dari peredaran miras.
“Miras harus diberantas, apapun alasannya, sebab minuman tersebut akan bisa berdampak fatal apabila dikomsumsi oleh anak anak dan remaja, apalagi dikomsumsi siswa sekolah, dipastikan bisa memicu aksi tawuran dan tindak kriminal remaja,” tandasnya.
“Miras harus diberantas, apapun alasannya, sebab minuman tersebut akan bisa berdampak fatal apabila dikomsumsi oleh anak anak dan remaja, apalagi dikomsumsi siswa sekolah, dipastikan bisa memicu aksi tawuran dan tindak kriminal remaja,” tandasnya.
Sementara itu di Kemang, penertiban terhadap miras
juga terus digalakan. Camatn Kemang, Wahyu Hadi Setiono mengatakan, operasi
terhadap miras ini digelar untuk menekan ruang gerak peredaraan miras yang
cukup marak di wilayahnya.
“Meski memang agak sulit untuk memberantas penyakit masyarakat ini, razia akan terus kami lakukan, karena kami tak ingin wilayah Kemang menjadi tempat yang bebas dan surge bagi para penikmat miras,” katanya.=JEF/CW1
“Meski memang agak sulit untuk memberantas penyakit masyarakat ini, razia akan terus kami lakukan, karena kami tak ingin wilayah Kemang menjadi tempat yang bebas dan surge bagi para penikmat miras,” katanya.=JEF/CW1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar