Jumat, 29 Mei 2015

Sikap Egois Politisi, PerLambat Pemilihan Wabup Bogor



"Tidak ada masalah dengan aturan, lambatnya pengisian kursi Wabup ini karena sikap egois dari masing-masing partai yang tak mau mengalah satu sama lain, padahal ada yang kepentingan yang lebih besar yaitu jutaan masyarakat yang butuh program pemerintah berjalan maksimal," (Iwan Setiawan, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor)

CIBINONG - Belum adanya kesepakatan soal siapa yang akan diusung partai politik (Parpol) yang tergabung dalam Koalisi Kerahmatan menjadi Wakil Bupati Bogor, kian menyuratkan dugaan adanya perpecahan dalam ‘kelompok’ kecil pengusung Rachmat Yasin-Nurhayanti itu.
Tingginya ego masing-masing elit politik yang coba disamarkan dengan sikap plin-plan berbau politis dalam menetapkan figur pendamping Nurhayanti, dianggap bukan saja memperlambat mekanisme yang sejatinya tinggal diketuk palu ini, tapi juga preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Bogor.
Sinyalemen adanya dugaan perpecahan itu, kian menguat setelah Ketua DPC Partai Gerindra, Iwan Setiawan buka suara. Kepada wartawan, Rabu (27/5), pria yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu, mengatakan, sebaiknya para fraksi di jajaran legislatif Bumi Tegar Beriman mau saling menghormati dan tidak memaksakan kehendaknya.
Sikap egois masing-masing fraksi, lanjut Iwan membuat proses pengisian Wabup tidak ada titik temu. Akibatnya persepsi miring DPRD Kabupaten Bogor di mata masyarakat semakin mencuat, seperti adanya isu karena mahar yang harus dibayar terlalu mahal
“Tidak ada masalah dengan aturan, lambatnya pengisian kursi Wabup ini karena sikap egois dari masing-masing partai yang tak mau mengalah satu sama lain, padahal ada yang kepentingan yang lebih besar yaitu jutaan masyarakat yang butuh program pemerintah berjalan maksimal,” ujar Iwan.
Ia pun menambahkan, jika ada wacana Gubernur Jawa Barat akan mengambil alih pengisian Wabup di Kabupaten Bogor, pihaknya sangat mendukung. Dengan begitu, partai politik yang ada di legislative Bumi Tegar Beriman tak lagi berkutat pada ego masing-masing.
‘Saya sih sangat mendukung jika Wabup nantinya diduduki bukan orang dari pimpinan partai politik, karena di dewan sendiri sangat tidak kondusif,” ungkapnya.
Pendapat yang sama di katakan Wakil DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saptariyani. Menurutnya, sejatinya tidak ada yang sulit dalam pengisian Wabup ini. karena aturan sudah jelas dan tinggal dijalankan. “Kenapa mesti berlama-lama, kalau bisa cepat kenapa harus diperlambat. Bukannya lebih cepat, lebih baik,” terangnya.
Lebih lanjut menurut istri mantan Wabup ini, proses pengisian yang dibolak-balik tentunya akan memunculkan berbagai isu yang ujungnya akan berdampak pada buruknya kinerja dewan sendiri dalam melaksanakan proses pengisian pendamping orang nomor satu di Kabupaten Bogor ini. “Lambatnya proses pengisian kursi F2 ini memunculkan isu yang tak sedap bagi DPRD Kabupaten Bogor,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat balasan terkait petunjuk teknis pemilihan tandem untuk Bupati Bogor Nurhayanti. Dalam surat bernomor 132.32/1247/OTDA itu, jajaran legislatif Kabupaten Bogor dapat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2008 sebagai acuan aturan main pemilihan F2 (sebutan wabup).
Dengan adanya regulasi itu, artinya partai koalisi pengusung Rachmat Yasin-Nurhayanti pada Pemlihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2014 bisa segera menyetorkan nama pendamping bagi Nurhayanti yang kini telah definitf menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bogor menggantikan Rachmat Yasin. Jika tidak, Mendagri telah meminta gubernur Jabar untuk turun tangan mengambil alih proses pemilihan.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan Rakyat (F-PPR), Hendrayana kepada wartawan, Hendrayana mengatakan, mekanisme penetapan Wakil Bupati harus tetap sesuao dengan prosedur administratif yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
“Mekanismenya tetap harus dilakukan secara administratif dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) baru kemudian mengkaji nama yang akan diapungkan. Tapi sebelum itu, kita Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan membentuk Pansel dulu untuk menetapkan tata tertib (Tatib) aturan pemilihan wabup,” ujarnya.
Dipaparkan Hendrayana, perubahan tatib ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada pegangan yang pasti bagi DPRD sebagai landasan penetapan Wabup seiring dengan keluarnya Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
“Intinya, Banmus akan merubah salah satu poin tentang tata cara pemilhan wabup yang ada di PP 49 tahun 2014. Poin itu adalah soal kewenangan dewan dalam menetapkan calon yang diusung,” paparnya lagi.
Kendati begitu, Hendrayana juga mengatakan, hingga saat ini, partai koalisi kerahmatan yang memiliki hak untuk menentukan dua nama calon menjadi wabup belum menentukan sikap. “Belum masih terus dibahas, karena fraksi-fraksi yang ada sah-sah saja mengusulkan, mungkin setelah Banmus tatib nanti ada pertemuan koalisi,” ungkapnya.
Sebelumnya. mantan anggota DPRD Kab. Bogor periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat, Junedi Sirait juga mengingatkan, seharusnya para politisi di DPRD Kabupaten Bogor, sesekali bercermin, dan jangan membiasakan diri bermain politik bola pendek, karena masyarakat sudah jenuh melihat aksi seperti itu
Dikatakan mantan Ketua Komisi A itu, sejatinya agenda penetapan Wakil Bupati Bogor tak serumit yang dibayangkan saat ini. Terlebih, Semua perangkat hukumnya kan saat ini kan sudah sangat clear.
Ia pun menyarankan para mantan koleganya ini untuk membaca dan memahami betul dengan baik Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada.
“Khususnya yang tertera pada pasal 203 ayat (2) yang mengatakan "Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berasarkan Undang-Undang ini. Sangat clearkan! Oleh karena itu, saya menghimbau sudalah jangan lagi mereka itu cuma cari-cari alasan yang tidak reasonable, rakyat bisa marah,” beber pria yang akrab disapa Junsir ini.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, jika para ‘pengoreng’ penetapan Wabup seharusnya bisa peka melihat keinginan rakyat Kabupaten Bogor yang merindukan kehadiran Wakil Bupatinya guna melengkapi kepincangan roda pemerintahan yang selama ini terjadi.
“Kasihan itu Bupati di biarkan bekerja dan berpikir sendiri apa lagi dengan memperhatikan luas wilayah Pemkab Bogor. Betul Bupati memang punya perangkat birokrat, tapi itu berbeda dengan pelaksanaan politik pemerintahan dan semua harus memahami bagaimana pentingnya peran Wakil Bupati dan untuk itu lah mengapa Undang-Undang mengatur tentang Wakil Bupati itu sedemikian rupa,” jelasnya.
Dikatakan Junsir lagi, semua orang sudah jenuh dan bisa melihat dan mengerti apa yang terjadi selama ini di pemerintahan Kab. Bogor, itu diawali sejak adanya sindikasi situasi yang sengaja dibangun untuk menghambat proses pengunduran diri Rachmat Yasin sebagai Bupati yang tersandung kasus korupsi. =YUS/PAKAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar