Rabu, 11 Maret 2015

Perlunya Pendampingan Untuk Kawal Dana Desa


JAKARTA,PAJAR=Diperlukan pendampingan dalam mengupayakan pengelolaan dana desa yang akuntabel, professional, dan benar-benar dapat tepat sasaran, sehingga kemandirian desa dapat terwujud. Pasalnya, implementasi dana desa ini memiliki potensi penyalahgunaan yang disebabkan oleh lemahnya koordinasi dan pengawasan.

Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Suprayoga Hadi. Hal itu ia sampaikan dalam diskusi dengan Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN, di Ruang Rapat Pansus C, Gedung Nusantara II, barubaru ini

“Pendampingan itu dari masyarakat lokal atau setempat. Lamanya pendampingan tidak dapat ditentukan. Jika sudah memungkinkan, tidak perlu satu desa satu pendamping. Tapi bisa dipantau dari kecamatan,” kata Yoga. 


Ia menambahkan, proses persiapan pendampingan desa akan dilakukan secara prudent dan professional, untuk dapat menugaskan pendamping desa yang diperlukan oleh aparat desa dalam pengelolaan dana desa, serta oleh masyarakat desa dalam pemanfaatan dana desa secara produktif dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam APBN-P 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah memperoleh persetujuan alokasi dana pendampingan Dana Desa sebesar Rp 1,4 Triliun yang akan digunakan untuk mengoptimalkan tenaga pendamping desa dari ex-fasilitator PNPM-MPd yang akan ditugaskan di tingkat Kecamatan.

 Fasilitator PNPM dan Sarjana Desa Kawal Dana Desa 
 Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan bisa bernafas lega. Setalah berhenti dalam mendampingi program pembangunan infratruktur dan pemberdayaan masyarakat sejak akhir 2014 lalu, para fasilitator sepanjang 2016 akan mendampingi desa untuk pencairan dana desa.
Hal ini diungkapkan oleh Hasman Ma’ani, (Penanggungjawab Direktorat Pembangunan Sarana Prasarana Desa) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada awak media beberapa waktu lalu.

“Pemerintah pusat memfasilitasi pendampingan kepada desa sehingga dana yang disiapkan benar-benar bisa digunakan dengan baik. Fasilitator PNPM sendiri sudah putus. Untuk sementara dalam tempo 4 bulan, sampai dengan April, untuk pengucuran tahap 1 dana desa, mereka dilibatkan,” ujar Hasman.
Masih kata dia, para pendamping diberikan upah sesuai dengan anggaran yang tersedia. “Jadi bukan gratis ya,” ungkapnya.

Namun, ia mengingatkan, fasilitator PNPM tidak akan bertugas lama di desa yang didampinginya. Sebab, pemerintah pusat ingin memberdayakan para sarjana dari masyarakat lokal.


“Kita mau sarjana yang ada di desa-desa kita maksimalkan. Tapi ya mereka harus mengerti dengan akuntansi,” beber dia.


Setiap desa akan didampingi oleh 1 orang pendamping. “Kalau sekarang yang kita pakai fasilitator kecamatan saja dulu. Jumlahnya 2 orang untuk mengawasi kecamatan,”tambahnya.


"Dalam hal terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Desa secara tidak wajar, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA,” jelas Kresnadi.

Ditemui usai acara diskusi, Kepala Biro Analisa dan Pelaksanaan APBN Satyanto Priambodo mengungkapkan tujuan diadakannya diskusi adalah karena isu penting implementasi dana desa. Banyak pihak khawatir terhadap pemanfaatan yang digelontorkan Pemerintah sebesar Rp 20 triliun di tahun 2015 ini.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Umum, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Kresnadi Prabowo Mukti menjelaskan, kepala desa harus bisa menghabiskan dana desa sebesar kisaran Rp 1,4 miliar per tahun. Jika kepala desa tak mampu menghabiskan dana desa, maka akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemotongan jatah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar