![]() |
| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ciampea |
CIAMPEA,PAJAR – Masih beroperasinya usaha pembakaran aki bekas di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea menjadi alasan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus penutupan terhadap aktifitas illegal itu, Kamis (5/3) kemarin.
Pantauan PAJAR dilokasi, puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Sektor (Polsek) Ciampea dibantu anggota Komandan Rayon Militer (Danramil) setempat mendatangi Kampung Cikalancing RT 01/RW 06, pukul 10.00 WIB.
Dari lokasi pertama, petugas memergoki 4 orang pekerja yang langsung diamankan beserta barang bukti berupa alat cetakan 9 buah, sekop 6 buah, linggis 3, serta blower angin untuk pembakaran sebanyak 3 buah di lokasi pembakaran milik Matsani. Tim juga menemukan sebuah tungku pembakaran yang langsung di bongkar Satpol PP dan disaksikan pemilik pembakaran Dadang dan Neneng tak jauh dari lokasi pertama.
Aksi Penyegelan pun berlanjut di RT 18/RW 04, Kampung Cinangka Tengah, dimana pemiliknya bernama Parjo.
Disini tim lagi-lagi berhasil ditmenemukan alat alat produksi berupa dua buah sekop, dua buah lingis, dua sendok besar serta mangkok, berikut satu cerobong blower. Tim juga menyusuri sejumlah lokasi pembakaran lainnya yang masing-masing milik Heri Bonang, Dede, Ujeh serta Gugun.
Kendati rata-rata ‘pabrik-pabrik’ itu sudah tak berfungsi lagi, namun tim tetap melakukan pembongkaran, agar lokasi itu tak dijadikan lagi sebagai tempat pembakaran aki bekas. Camat Ciampea, Juanda Dimansyah, menerangkan sebelumnya pihak Muspika Ciampea sudah melakukan sosialisasi dan mengundang warga yang masih memproduksi timah dari pembakaran Aki bekas Cinangka ke kantornya.
"Dampak pembakaran aki bekas itu sendiri sangat berbahaya. Nah untuk itu, kami sekarang langsung melakukan penyegelan tempat produksi pembakaran akinya dan membongkar semua tungku termasuk menyita alat kerjanya, apabila masih melakukan ada kegiatan pembakaran aki bekas di Ciangka ini, maka pihak kepolisian langsung akan menindak sesuai dengan undang undang yang berlaku," tegasnya.
Sedangkan itu, Kepala Desa Cinangka, Nurdin menambahkan, usaha pembakaran aki bekas diwilayahnya tersebut sudah berjalan sejak turun temurun sebelum masuk listrik, dan usaha ini sempat ramai di tahun 1990. Perangkat desa dan kecamatan sendiri sudah mensosialisakan ke masyarakat dampak dari pembakaran aki bekas lewat pengajian dan rapat tingkat rt dan rw, namun ya masih belum tersentuh.
“Untuk itu, kami akan terus menekankan kepada warga agar meninggalkan kebiasaan tersebut," sebutnya.
Sementara itu, salah satu pemilik usaha pembakaran api, Oyeh, saat dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim Unit Satpol PP Kecamatan Ciampea, berjanji akan beralih profesi dan buka usaha jual motor. "Saya akan alih profesi jadi pedagang motor aja," kata Oyeh.
Ditempat sama, warga lainnya yang bernama Dadi kumis, mengatakan, dulu ia pun membuka usaha pembakaran aki bekas menjadi timah, namun sekarang sudah tidak lagi. "Dulu bakar aki bekas pernah saya tekuni dan sekarang sudah tidak berjalan lagi. Sebab tungku pembakarannya sudah di bongkar dan sebulan lalu saya sudah alih peropesi membuka pembibitan ikan mas dan udang ceri, dengan omset perbulan mencapai Rp3 juta," ungkapnya.= Jef

Tidak ada komentar:
Posting Komentar