Rabu, 11 Maret 2015

TPAS Galuga Tuai Kontrovesi

CIBUNGBULANG,PAJAR– Kendati Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor telah sepakat mengakhiri kerjasama soal pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.

Namun, pro kontra seputar hal itu terus mengemuka di masyarakat, khususnya yang selama ini berprofesi sebagai pemulung. Mereka hingga detik ini masih sangat berharap lokasi itu tetap dijadikan pembuangan sampah demi kelangsungan hidup mereka. Namun disisi lain, tak sedikit pula warga yang justru sangat mendukung dan bahkan minta agar perpindahan TPAS Galuga itu dipercepat.


Bagi mereka yang pro pemindahan, beralasan, ribuan kubik sampah yang setiap hari dibuang dari wilayah Kota maupun kabupaten ke Galuga, selain keberadaannya yang terus menggunung itu, juga aroma bau busuk yang menyengat hidung benar benar sudah mengganggu kenyamanan warga di empat desa tersebut.


“Kalau mau ditutup itu lebih bagus dan kami dari warga sangat setuju, jadi gak usah lagi diperpanjang MoU-nya, mengingat bau busuk TPA Galuga, selama ini sangat mengganggu kenyaman kami. Bayangkan saja setiap hari kami harus dipaksa mencium bau yang tidak sedap!!,”kata Ruyanto (44) warga kampung Dukuh, Desa Dukuh, kepada PAJAR, Senin (2/3).


Dikatakannya lagi, selama puluhan tahun, TPA Galuga beroperasi atau tepatnya pada 1983 lalu, warga yang bermukim di kampung Dukuh, kampung Cijujung termasuk dari Desa Galuga sendiri, sering mengeluh kampungnya tercemar bau busuk sampah.
“Makanya tak sedikit warga yang kemudian pindah dan pergi dari kampung ini karena tidak kerasan tinggal dilingkungan bau sampah. Nah jika mou TPA Galuga kontraknya di perpanjang lagi, yang enak para pemulungnya dong, sementara warga haris setiap hari mengelus dada dan menutup hidung akibat bau busuk yang tercium masuk kedalam rumah mereka,” tukasnya.


Hal senada dituturkan, Sani (43) warga Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang yang mengutarakan bau busuk sampah dari TPA Galuga, setiap hari juga tercium sampai ke wilayahnya.
“Dengan adanya tpa sampah itu, Galuga yang untung sedangkan Desa Leuwiliang yang kebagian baunya, udah lah mending ditutup saja selamannya dan di pindah ke Nambo, kami sudah kesal setiap hari harus mencium bau busuk,” kesalnya.


Sementara itu, penolakan untuk tidak dihentikan operasional TPAS Galuga, datang dari Asih (54), pemulung Galuga yang beralasan berasalan, apabila lokasi itu ditutup, maka berakhirlah sudah sumber mata pencaharian mereka sehari hari.
“Sehari hari kami hidup dari sampah, dan kalau MOU TPA berakhir pada 2015 nanti, kemudian ditutup, lalu nasib kami bagaimana?, Serta kami harus mencari nafkah kemana?.”pungkasnya.
Sekedar diketahui, TPAS Galuga sendiri memiliki Lahan seluas kurang lebih 17 hektar dan diperoleh melalui pembebasan lahan tanah warga sejak tahun 1986. Area pengelolaan ini dibagi untuk pengelolan sampah Kota dan Kabupaten. 


Untuk sampah Kota Bogor luas area yang digunakan adalah 14 ha, sedangkan untuk sampah kabupaten luas lahan yang digunakan adalah 2,6 ha. Pembagian area ini berdasarkan volume sampah yang datang dimana sampah dari kota Bogor jauh lebih banyak daripada sampah yang berasal dari kabupaten.


Lokasi di area TPA Galuga terdiri dari tempat penumpukan sampah, tempat pengelolaan sampah organik, kolam ekualisasi, serta kantor dinas pengawasan kebersihan. Disekitar lokasi banyak terdapat rumah warga yang berprofesi sebagai pengumpul sampah daur ulang=JEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar