|
BOGOR - Kejangalan demi kejanggalan mulai terkuak ke permukaan terkait adanya rencana pembangunan apartemen Grand Park Pakuan Bogor (GPPB) yang berlokasi di Jalan Pakuan Dua, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah. Berdasarkan penelusuran anggota DPRD Kota Bogor Mardinus Haji Tulis bersama LPM Kelurahan Tegallega ke PT. Jasa Marga cabang Jagorawi, didapatkan berbagai informasi yang mencengangkan dan di luar dugaan. Keterangan yang didapatkan dari pihak PT. Jasa Marga, pada bulan Mei 2015 lalu, Lurah Tegallega telah mengirimkan surat menggunakan kop surat Kelurahan Tegallega kepada PT. Jasa Marga dengan nomor 660/203- Set tentang permohonan izin pembuatan taman dalam rangka program gerakan aksi Bogoh ka Bogor dan terwujudnya taman kota dimana gagasan itu merupakan ide sang Walikota Bogor Bima Arya. Dari adanya surat Lurah Tegallega itu, pihak PT Jasa Marga akhirnya mengirimkan surat balasan ke Lurah Tegallega pada bulan Juli 2015 lalu, dan surat itu berisikan diantaranya, pihak PT. Jasa Marga menyambut baik rencana untuk membangun taman di sekitar kawasan Universitas Pakuan Bogor, namun demikian mengingat lahan dimaksud adalah lahan milk Negara dalam hal ini adalah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk pemanfaatan lahan tersebut, saudara harus mendapatkan izin prinsip dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementrian Keuangan Negara. “Artinya Lurah Tegallega tidak bisa menggunakan tanah yang saat ini dikuasai oleh pedagang itu untuk dibangun taman, karena pengunaan lahan itu harus atas seijin dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ini adalah kamuflase dan permainan dari pihak pengembang apartemen dengan Lurah Tegallega untuk mendapatkan lahan tersebut,” ungkap Mardinus, kepada PAKAR, kemarin. Dengan adanya temuan dan keterangan dari pihak PT. Jasa Marga itu, artinya Lurah Tegallega sudah memplintir atau diduga merubah surat, karena buktinya saat ini sudah terjadi pembayaran uang kerohiman kepada para pedagang dan sebagian bangunan milik pedagang sudah ada yang dibongkar. “Uang yang diberikan kepada pedagang yang digusur melalui sistem intimidasi itu, bukan uang dari PT. Jasa Marga, tetapi dari pihak pengembang apartemen. Ini permainan dan spekluasi yang harus dibongkar, karena banyak pihak yang dirugikan dengan rencana pembangunan apartemen yang menggunakan sistem tidak benar ini,” tegasnya. Mardinus meminta dan mendorong agar Walikota Bogor bertindak sesegera mungkin memecat dan memberhentikan Lurah Tegallega, karena sudah berani mengirim surat yang bukan tupoksinya, dan sudah melanggar tupoksinya, karena Lurah tidak berhak mengirim surat seperti itu kepada PT Jasa Marga. “Saya atas nama warga dan sebagai anggota DPRD meminta agar Walikota segera bertindak, karena ada bawahannya yaitu Lurah Tegallega melakukan tindakan yang salah dan fatal. Semua kegiatan dan perencanaan harus ada aturannya, dan Lurah itu bertindak tanpa aturan yang benar. Rencana pembangunan apartemen juga harus dihentikan, karena banyak sekali permasalahannya,” tandasnya.=RIF |
Minggu, 25 Oktober 2015
Lurah Tegallega Diduga ‘Plintir’ Surat Jasa Marga Diduga Main Mata dengan Pengembang Apartemen GPPB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar