ANGGGUNG - Akhirnya, tim gabungan dari Polisi, TNI dan
Satpol PP berhasil menutup ratusan lubang milik penambang emas tanpa
izin (PETI) atau gurandil di area pertambangan PT Antam UBPE Pongkor,
Sabtu (19/9),.
Bukan hanya menutup lubang, tim juga menargetkan membongkar sebanyak 638 bangunan semi permanen milik PETI. Pembongkaran bangunan yang dijadikan tempat untuk mengolah emas hasil curian itu dilakukan dengan diratakan dengan alat berat dan dengan cara dibakar.
Target pembongkaran meliputi bangunan semi permanen yang berdiri di bantaran sungai Cikaniki maupun area perbukitan milik Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
“Giat hari pertama tim gabungan berhasil membongkar sebanyak 445 bangunan liar berupa warung dan tempat pengolahan batuan biji emas, yang sudah ditinggalkan penambang,” kata Humas PT Antam Arief Armanto, Minggu (20/9).
Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi aktivitas penambangan liar di bantaran sungai maupun yang berdekatan dengan lokasi produksi Antam. “Penertiban akan dilanjutkan hingga tuntas. Targetnya dua hari menertibkan sebanyak 638 unit,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Suyudi Aria Seto mengatakan dalam penertiban ratusan bangunan liar berjalan kondusif. Tidak ada perlawanan baik dari warga pribumi maupun pihak gurandil. “Enggak, enggak ada perlawanan. Semua berjalan kondusif,” ujarnya.
Terkait beberapa jalur sutra sebagai Pintu Masuk para gurandil ke Tambang Emas terus diperketat penjagaannya. Dimana janji pihak Kepolisian Resor Bogor akan mempersempit ruang gerak penambang emas tanpa izin (PETI) alias gurandil di kawasan pertambangan milik PT Antam UBPE Pongkor.
Aparat dari kepolisian akan ditempatkan di empat titik lokasi yang menjadi pintu masuk menuju area pertambangan. Keempat pintu masuk tersebut di antaranya, Kampung Pongkor, Cepak Puspa, Pos Pasir Pasang, dan Gedung Handak. “Personil akan fokus menjaga di titik-titik pintu masuk yang biasa digunakan para gurandil,” ujar Kapolres Bogor AKBP Suyudi Aria Seto.
Selain itu, pihaknya juga menempatkan beberapa personil untuk melakukan pengawasan di beberapa area yang sudah ditutup dengan cara diurug oleh petugas gabungan. “Karena tidak menutup kemungkinan mereka akan balik lagi dan menggali di lokasi yang sama. Karena itu, kami akan memperketat lokasi di sana,” ujarnya.
Menurutnya, penjagaan akan dilakukan oleh anggota dari Polres dan Brimob serta keamanan internal PT Antam. “Tidak ada batas waktu. Pokoknya giat ini dilakukan sampai benar-benar kondusif,” pungkasnya.=
Bupati Apresiasi Penertiban Penambang Emas Tanpa Izin di Gunung Pongkor
CIBINONG - Paska penertiban gurandil atau penambang tanpa ijin di kawasan Antam, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, beberapa hari lalu. Pemerintah Kabupaten Bogor langsung menggelar forum koordinasi daerah di ruang rapat Pendopo Bupati Bogor, Senin (21/09).
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyudi Ario Seto mengatakan, pongkor yang dulu masih dalam rintisan penambangan, dan setelah ditemukan cadangan emas dalam jumlah besar, di tahun 1998 mulailah tumbuh penambang emas tanpa izin (Peti). Lanjut dia, berjalannya waktu jumlah jumlah penambang liar pun bertambah hingga ribuan orang atau kurang lebih sekitar 2000 orang. Peti merasa punya hak untuk mengekploitasi daerah tersebut, dan ternyata hal ini menyulut konflik dengan PT Antam yang memiliki kewenangan pertambangan secara legal di Pongkor. Selain itu, aktivitas Peti menjadi lebih masal dnegan membuat pengolahan gelundung dalam skala besar di Kampung Ciguha dan sekitarnya, yang saat ini masih beroperasi, dikatakan Suyudi, jumlahnya sekitar 57.007 buah dari 773 tempat.
“Tidak hanya peti yang menimbulkan masalah, persoalan lain pun muncul yakni Peti mengolah hasil tambang dengan zat kimia Sianida dan merkuri illegal, nah kedua zat tersebut dibuang ke sungai Cikaniki, sehingga menyebabkan penyemaran di sungai tersebut. Akibat aktivitas Peti tersebut longsor pun terjadi, yang tentunya berbahaya bagi masyarakat setempat. Oleh karena sejumlah permasalahn itu, peti harus ditindak,” ujar AKPB Suyudi Ario Seto kepada PAKAR.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mengambil 1,6 ton emas periode 2012-2013, atau sekira Rp. 801 miliar, biaya keamanan yang tinggi, pengelolaan kerusakan lingkungan, pendapatan negara dan kabupaten yang hilang (dikalkulasi), serta biaya penutupan lubang peti. Penanganan yang dilakukan sesuai pasal 161 undang undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (peti, gelundungan dan penadah), uu no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi pidana.
Sementara, dalam penidakan Peti tersebut, Kepolisian pun mengundang Muspida dan Muspika serta seluruh kepala desa di mapolres bogor dalam rangka sosialisasi penertiban peti di PT. Antam sekaligus mengajak seluruh stake holder berpartisipasi serta mendukung penertiban peti di PT. Antam. Dan mengundang muspida dan muspika serta seluruh masyarakat peti melalui ngariung bareng polisi dalam rangka penertiban peti di PT. antam Kecamatan Nanggung.
“Hingga akhir Agustus lalu, alhamdulilah kami sudah berhasil menangkap beberapa pelaku Peti. Ini tidak hanya kerja keras kami saja melainkan kerjasama yang melibatkan semua lini. Penanganan penertiban peti dengan konprehensif, simultan, etis dan tegas melalui tindakan kepolisian dimulai dari deteksi dini, pre emtif, preventif dan refresif,” terangnya
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti menuturkan, ia sangat apresiasi penertiban Peti yang dilakukan dibawah komando Kapolres Bogor, termasuk Satpol PP yang telah menertibkan bangunan tanpa izin. Melihat langkah secara konfeherensip yang dilakukan seperti deteksi dini preventif merupakan cara yang baik dalam menertibkan para Peti ini. Ini sangat menghawatirkan kawasan Pongkor merupakan kawasan aneka tambang dimana terdapat banyak guranding menambang tanpa izin yang sangat membahayakan.
Bukan hanya menutup lubang, tim juga menargetkan membongkar sebanyak 638 bangunan semi permanen milik PETI. Pembongkaran bangunan yang dijadikan tempat untuk mengolah emas hasil curian itu dilakukan dengan diratakan dengan alat berat dan dengan cara dibakar.
Target pembongkaran meliputi bangunan semi permanen yang berdiri di bantaran sungai Cikaniki maupun area perbukitan milik Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
“Giat hari pertama tim gabungan berhasil membongkar sebanyak 445 bangunan liar berupa warung dan tempat pengolahan batuan biji emas, yang sudah ditinggalkan penambang,” kata Humas PT Antam Arief Armanto, Minggu (20/9).
Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi aktivitas penambangan liar di bantaran sungai maupun yang berdekatan dengan lokasi produksi Antam. “Penertiban akan dilanjutkan hingga tuntas. Targetnya dua hari menertibkan sebanyak 638 unit,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Suyudi Aria Seto mengatakan dalam penertiban ratusan bangunan liar berjalan kondusif. Tidak ada perlawanan baik dari warga pribumi maupun pihak gurandil. “Enggak, enggak ada perlawanan. Semua berjalan kondusif,” ujarnya.
Terkait beberapa jalur sutra sebagai Pintu Masuk para gurandil ke Tambang Emas terus diperketat penjagaannya. Dimana janji pihak Kepolisian Resor Bogor akan mempersempit ruang gerak penambang emas tanpa izin (PETI) alias gurandil di kawasan pertambangan milik PT Antam UBPE Pongkor.
Aparat dari kepolisian akan ditempatkan di empat titik lokasi yang menjadi pintu masuk menuju area pertambangan. Keempat pintu masuk tersebut di antaranya, Kampung Pongkor, Cepak Puspa, Pos Pasir Pasang, dan Gedung Handak. “Personil akan fokus menjaga di titik-titik pintu masuk yang biasa digunakan para gurandil,” ujar Kapolres Bogor AKBP Suyudi Aria Seto.
Selain itu, pihaknya juga menempatkan beberapa personil untuk melakukan pengawasan di beberapa area yang sudah ditutup dengan cara diurug oleh petugas gabungan. “Karena tidak menutup kemungkinan mereka akan balik lagi dan menggali di lokasi yang sama. Karena itu, kami akan memperketat lokasi di sana,” ujarnya.
Menurutnya, penjagaan akan dilakukan oleh anggota dari Polres dan Brimob serta keamanan internal PT Antam. “Tidak ada batas waktu. Pokoknya giat ini dilakukan sampai benar-benar kondusif,” pungkasnya.=
Bupati Apresiasi Penertiban Penambang Emas Tanpa Izin di Gunung Pongkor
Ulah Gurandil Sebabkan Sungai Tercemar Merkuri
CIBINONG - Paska penertiban gurandil atau penambang tanpa ijin di kawasan Antam, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, beberapa hari lalu. Pemerintah Kabupaten Bogor langsung menggelar forum koordinasi daerah di ruang rapat Pendopo Bupati Bogor, Senin (21/09).
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyudi Ario Seto mengatakan, pongkor yang dulu masih dalam rintisan penambangan, dan setelah ditemukan cadangan emas dalam jumlah besar, di tahun 1998 mulailah tumbuh penambang emas tanpa izin (Peti). Lanjut dia, berjalannya waktu jumlah jumlah penambang liar pun bertambah hingga ribuan orang atau kurang lebih sekitar 2000 orang. Peti merasa punya hak untuk mengekploitasi daerah tersebut, dan ternyata hal ini menyulut konflik dengan PT Antam yang memiliki kewenangan pertambangan secara legal di Pongkor. Selain itu, aktivitas Peti menjadi lebih masal dnegan membuat pengolahan gelundung dalam skala besar di Kampung Ciguha dan sekitarnya, yang saat ini masih beroperasi, dikatakan Suyudi, jumlahnya sekitar 57.007 buah dari 773 tempat.
“Tidak hanya peti yang menimbulkan masalah, persoalan lain pun muncul yakni Peti mengolah hasil tambang dengan zat kimia Sianida dan merkuri illegal, nah kedua zat tersebut dibuang ke sungai Cikaniki, sehingga menyebabkan penyemaran di sungai tersebut. Akibat aktivitas Peti tersebut longsor pun terjadi, yang tentunya berbahaya bagi masyarakat setempat. Oleh karena sejumlah permasalahn itu, peti harus ditindak,” ujar AKPB Suyudi Ario Seto kepada PAKAR.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mengambil 1,6 ton emas periode 2012-2013, atau sekira Rp. 801 miliar, biaya keamanan yang tinggi, pengelolaan kerusakan lingkungan, pendapatan negara dan kabupaten yang hilang (dikalkulasi), serta biaya penutupan lubang peti. Penanganan yang dilakukan sesuai pasal 161 undang undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (peti, gelundungan dan penadah), uu no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi pidana.
Sementara, dalam penidakan Peti tersebut, Kepolisian pun mengundang Muspida dan Muspika serta seluruh kepala desa di mapolres bogor dalam rangka sosialisasi penertiban peti di PT. Antam sekaligus mengajak seluruh stake holder berpartisipasi serta mendukung penertiban peti di PT. Antam. Dan mengundang muspida dan muspika serta seluruh masyarakat peti melalui ngariung bareng polisi dalam rangka penertiban peti di PT. antam Kecamatan Nanggung.
“Hingga akhir Agustus lalu, alhamdulilah kami sudah berhasil menangkap beberapa pelaku Peti. Ini tidak hanya kerja keras kami saja melainkan kerjasama yang melibatkan semua lini. Penanganan penertiban peti dengan konprehensif, simultan, etis dan tegas melalui tindakan kepolisian dimulai dari deteksi dini, pre emtif, preventif dan refresif,” terangnya
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti menuturkan, ia sangat apresiasi penertiban Peti yang dilakukan dibawah komando Kapolres Bogor, termasuk Satpol PP yang telah menertibkan bangunan tanpa izin. Melihat langkah secara konfeherensip yang dilakukan seperti deteksi dini preventif merupakan cara yang baik dalam menertibkan para Peti ini. Ini sangat menghawatirkan kawasan Pongkor merupakan kawasan aneka tambang dimana terdapat banyak guranding menambang tanpa izin yang sangat membahayakan.
Best VR games and experiences for 2018 - Video
BalasHapusWe know this for a while now. youtube to mp4 It is a good thing to be able to get VR games in VR games at an affordable price. While it may be a common practice