NANGGUNG,PAJAR - Seiring
dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2012, tentang
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku
pada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bogor, terancam gigit jari.
Selain tingginya pengenaan royalti bagi perusahaan tambang emas sebesar
3,75 persen, kandungan emas yang selama ini diolah Unit Bisnis Pertambangan
Emas (UBPE) Pongkor, PT Aneka Tambang, Tbk (Antam) di Gunung Pongkor, juga kian
menipis.
Berkurangnya produksi emas Pongkor, secara otomatis berimbas pada Pemkab Bogor, karena royalti yang diterima kas daerah dari sektor tambang galian golongan A ini akan semakin kecil.
Bahkan, External Relation Public PT Antam Jakarta, Arif Armanto
memprediksi, kandungan emas di lahan eksplorasi itu, kemungkinan akan habis
dalam jangka waktu lima tahun ke depan. “Kandungan emas di Gunung Pongkor kita
prediksikan akan habis tahun 2019,” kata Arif kepada wartawan, Minggu (1/3/15).
Dijelaskan, emas yang dihasilkan perusahaan pelat merah ini sekarang hanya
mencapai 1,9 hingga 2 ton per tahun, dan produksinya pun diprediksikan akan
terus menurun, seiring makin tipisnya kandungan emasnya.“Puncak produksi emas
dari Gunung Pongkor terjadi pada 2003 hingga tahun 2005-an, di mana total emas
yang berhasil diproduksi mencapai 4 ton,” ujarnya.
Kendati demikian, namun, lanjut Arif, PT Antam sendiri saat ini sedang
merancang konsep yang akan dilaksanakan, setelah tambang yang beroperasi sejak
1992 itu sudah tak lagi berproduksi, atau ditutup. “Sekarang kita sedang
menyiapkan konsep reklamasi pasca tambang,” tegasnya.
Arif berharap, setelah perusahaannya tak lagi berproduksi, Pemkab Bogor
tidak menelantarkannya, tapi bisa dikelola untuk dijadikan destinasi wisata.
“Kita tak ingin kejadian seperti di Cikotok terulang lagi di Pongkor, kami
minta pemerintah setempat membuat konsep yang nantinya akan kita selaraskan
dengan yang dirancang perusahaan,” ujarnya.
Terkait penambang emas tanpa izin (PETI), Arif kembali menegaskan,
perusahaan tidak akan memberikan toleransi lagi, mereka yang tertangkap
menambang emas di lahan milik perusahaan akan diproses secara hukum. “Siapapun
pelakunya yang tertangkap akan kita serahkan langsung ke aparat penegak hukum
untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, hasil royalti yang diterima Pemkab Bogor dari PT Antam,
UBPE Pongkor setiap tahunnya mencapai Rp11,703 miliar. Pemerintah pusat
kebagian guyuran royalti sebesar Rp39,9 miliar. Sedangkan, dalam lampiran PP
9/2012, tercantum bahwa penerimaan dari iuran produksi atau royalti untuk emas,
perak dan tembaga tidak mengalami kenaikan dari besaran royalti yang tertuang
dalam PP sebelumnya.
Besaran royaltinya yakni emas 3,75
persen dari harga jual per kg, perak 3,25 persen dari harga jual per kg, dan
tembaga 4 persen dari harga jual per ton. =JEF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar