Rabu, 11 Maret 2015

Diskoperindag di DugaTerima Upeti

Cisarua,PAJAR=Janji Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor memberantas peredaran minuman beralkohol di sejumlah minimarket di wilayah selatan tak juga dipenuhi, diduga Diskoperindag telah menerima upeti, Benarkah.
Padahal selain dianggap sudah melanggar aturan, penjualan minuman beralkohol itu juga dianggap sudah meresahkan jika melihat pada dampak yang ditimbulkan. Tak hanya menagih janji, warga juga meminta Diskoperindag untuk menghentikan izin pendirian waralaba karena dianggap mengancam usaha pedagang kecil.
"Masih saja miras ditiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua dijual bebas oleh para pemilik/pengusaha pasar waralaba yang dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawasan mas. Terbukti dan menilai petugas disperindagkop tak becus dalam menjalankan tugas, dan diduga sudah menerima amplop," ungkap Iqbal warga Cisarua ketika dihubunggi wartawan Minggu (1/2).
Tokoh pemuda Cisarua itu menjelaskan, masyarakat di wilayah selatan sudah meminta lewat media agar ditindak (Razia-red) terhadap maraknya peredaran miras dijual bebas dipasar waralaba yakni, Indomart, Alfamart dan Alfamidi. Jika dihitung ada satu minggu lebih, waralaba diwilayah selatan belum razia.
Padahal, mereka (Petugas Disperindakop-red) berjanji akan melakukan inpeksi mendadak (Sidak), tapi nyatanya sampai saat ini blom juga terealisasikan. Masa harus masyarakat sih yang menggelar razia, dan itu sangat mustahil mas. Seharusnya, petugas Disperindag lah yang sudah mendapat uang gaji dari hasil keringat masyarakat Kabupaten Bogor," jengkelnya
.Hal senada juga dikatakan sejumlah masyarakat selatan, menagih janji petugas Diskoperindag Kabupaten Bogor pada kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap peredaran minuman keras (Miras) ditiga Kecamatan yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua, pada pasar moderen/waralaba.
"Kalau waralaba ditiga kecamatan itu akan disidak oleh Disperindagkop, kita angkat jempol mas. Tapi seringkali pegawai dilingkungan Pemkab Bogor hannya umbar janji alias omdo," ujar Soleh, warga Megamendung yang diamini oleh tiga kerabatnya. Menurutnya, keberadaan miras tersebut sangat membahayakan serta bisa nyawa melayang. 
"Banyak kekerasan, pelecehan serta hilangnya nyawa akibat peredaran miras yang telah dijual bebas tanpa ada pengawasan. Semua itu harus ada ketegasan dari petugas terkait dalam mengambil tindakan tegas, baik dari pengawasan. Karena, kalau ini dibiarkan berlarut-larut maka banyak korban diwilayah selatan mas," bebernya. 
Ditempat terpisah, Firrel Ketua Lembaga Konsultasi Hukum (LKH} Kabupaten Bogor , dirinya sangat berharap, bahwa keberadaan miras yang berada di waralaba selatan segera dilakukan razia atau diberantas.
"Ya kalau mau melakukan razia miras diwaralaba itu, jangan ditunda-tunda mas. Soalnya, ketika akan dilakukan razia dikawatirkan akan bocor/atau tidak ada. Saya menyarankan, ketika ada informasi dari awak media langsung ditindak lanjuti dengan cepat," tandasnya.= =

Tidak ada komentar:

Posting Komentar